Makassar – ligo.id – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse
Andi Sudirman Imbau Klinik Kesehatan Tak Mainkan Harga PCR
Berita Utama